Honorer di Pemkab Tanggamus Resmi di Dihapus, Ini Penjelasannya?

    Honorer di Pemkab Tanggamus Resmi di Dihapus, Ini Penjelasannya?
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus

    Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menghapus status pegawai honorer pada tahun 2025. Mulai tahun 2025, hanya akan ada tiga kategori pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat. “Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, ” ujarnya, !Senen (6/1/2025).

    Pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, Belli menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemen PAN-RB belum mengeluarkan regulasi terkait skema pengangkatan tersebut.

    “Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB mengenai aturan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, ” lanjutnya.

    PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja dengan kontrak kerja dan jam kerja lebih fleksibel, kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

    “Pegawai ini tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai kontrak, dengan masa kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi, ” tandasnya.

    Kebijakan ini menjadi solusi bagi pegawai honorer yang gagal seleksi PPPK, sekaligus mendukung program pemerintah untuk menertibkan status kepegawaian di Indonesia.

    Dengan dihapusnya status honorer, diharapkan sistem kepegawaian menjadi lebih tertata, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Tanggamus kini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk implementasi kebijakan ini. 

    Healry Egy

    Healry Egy

    Artikel Sebelumnya

    Healry Egy: Peran Kritis Media dalam Memerangi...

    Artikel Berikutnya

    KPU Tanggamus Resmi Tetapkan Paslon Nomor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Diduga Jual Air Kotor Ketua DPC Grib Jaya Akan Somasi PDAM Way Agung Tanggamus
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan
    Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

    Ikuti Kami